Pengertian Piutang Dagang (Pengakuan, Penilaian, Pengalihan
Piutang adalah tuntutan perusahaan kepada pihak lain, baik perorangan maupun terhadap badan usaha yang terjadi karena adanya suatu transaksi. Piutang timbul akibat terjadi transaksi penjualan barang atau jasa secara kredit. Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain. Pengertian Piutang Dagang Piutang dagang merupakan tagihan perusahaan kepada pelanggan akibat dari adanya penjualan barang atau jasa secara kredit. Dalam hal ini tagihan tersebut tidak dilengkapi dengan surat perjanjian formal melainkan hanya unsur kepercayaan dan kebijakan perusahaan dengan menentukan syarat penjualan seperti 3/10, n/30. Angka tersebut artinya apabila pelanggan melunasi dalam jangka waktu kurang/sama dengan 10 hari sejak tanggal transaksi maka akan diberikan diskon/potongan sebesar 3%. Dan piutang tersebut diharapkan dapat diterima dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah transaksi. Masalah akuntansi yang b...